Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the easy-watermark domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/notd4899/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Mulai Senin Besok, Masuk Sulteng Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Mulai Senin Besok, Masuk Sulteng Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Foto : Domain Publik

Noteza.id | Palu –Dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sulawesi Tengah, Gubernur H Rusdy Mastura baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang memuat sejumlah ketentuan bagi pelaku perjalanan baik darat, laut maupun udara.

Peraturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah No. 440/590/sat.gas Covid19 tentang ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada masa pandemi, yang dikeluarkan pada hari Jumat (9/7/2021).

Salah satu hal yang terbilang baru yaitu mewajibkan bagi pelaku perjalanan untuk menunjukkan kartu vaksinasi. Hal tersebut diatur dalan ketentuan poin nomor 2 dari surat edaran tersebut.

Berita Lain:  Modus menjanjikan masuk kerja. Polres Morowali Utara ringkus pelaku penipuan

“Pelaku perjalanan dari dan ke wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam dan telah dicek keasliannya oleh petugas pemeriksa, serta menunjukkan kartu vaksin pertama, kecuali bagi yang mengidap penyakit sesuai surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat dilakukan vaksinasi,” isi poin nomor 2 dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah itu.

Berita Lain:  Bupati Banggai Ir. H.Amirudin.M.M Menghadiri Sekaligus Membuka Secara Resmi Acara,Kick Off Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.(KLHS RPJPD) Kabupaten Banggai Tahun 2024-2045

Segala ketentuan yang tertuang dalam surat itu akan mulai berlaku pada hari Senin, 12 Juli 2021 mendatang.

Aldryanto