Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

Gubernur Sulteng Tunjuk Asgar Ali Djuhaepa Pimpin Perusahaan Daerah

Drs. Asgar Ali Djuhaepa, MM, MBA. (Foto : Domain Publik)

Noteza.id | Palu – Badan Usaha Milik Daerah PT.Pembangunan Sulawesi Tengah gelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), bertempat di ruang kerja Gubernur, Jumat (9/7/2021).

Roby Siwi selaku Komisaris PT Pembangunan Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa rapat dilaksanakan dengan dihadiri 100% pemegang saham, sesuai dengan jumlah lembar saham perseorangan yang ditempatkan.

“Setelah diadakan pengecekan oleh Saudara Notaris, Rapat saat ini dihadiri oleh 100% Pemegang Saham dari saham perseorangan yang telah ditempatkan yaitu sebanyak 274.830 lembar saham,” ucap Komisaris Roby Siwi saat mengawali RUPS-LB.

Gubernur Sulawesi Tengah H Rusdy Mastura selaku Pemegang Saham Pengendali menyampaikan, dengan berakhirnya masa jabatan Direksi PT Pembangunan Sulawesi Tengah sejak tanggal 28 Desember 2020 dan telah dilakukan perpanjangan serta berakhir pada 28 Juni 2021, kemudian setelah itu tidak dilakukan perpanjangan kembali, maka dengan demikian jabatan Direksi saat ini mengalami kekosongan.

Gubernur Sulawesi Tengah saat menandatangani akta notaris dalam RUPS-LB PT. Pembangunan Sulawesi Tengah. (Foto : Biro AdPim Pemprov Sulteng).

Gubernur kemudian menunjuk Drs H Asgar Ali Djuhaepa MM MBA sebagai Pejabat Perusahaan Daerah dengan jangka waktu selama 3 bulan. Gubernur juga memerintahkan agar Pejabat yang baru itu dapat mempersiapkan proses transisi dan perbaikan manajemen dalam rangka mempercepat kinerja perusahaan.

“Pejabat baru yang ditunjuk dalam jangka waktu 3 bulan segera membentuk anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan,” kata Gubernur yang akrab disapa Cudi itu.

Adapun anak perusahaan yang akan dibentuk, meliputi tambang nikel, tambang emas, tambang migas, tambang batu, agro, kelautan dan perikanan, tambak udang serta jasa.

Gubernur Cudi juga memerintahkan agar pengelolaan keuangan perusahaan oleh direksi yang lama untuk segera dilakukan audit.

Terakhir, gubernur beserta komisaris dan direksi yang diberhentikan dalam RUPS-LB menandatangi akta notaris.

Hadir dalam pertemuan itu Pelaksana tugas (Plt) Asisten Pembangunan dan Ekonomi, Kepala Biro Hukum, Ketua Koperasi Pegawai Negeri Beringin Sulawesi Tengah dan Pejabat Perusahaan Daerah Dulawesi Tengah.

Boby Monareh
Sumber : Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Sulteng