Noteza.id | Parigi Moutong – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong berhasil menyita kendaraan dinas (Randis) roda empat milik Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan plat nomor DN 8896 K.
Untuk Diketahui, kendaraan roda empat itu disita dari mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dr Anton Rerung yang sudah purna tugas sebagai ASN beberapa tahun lalu. Menurut informasi yang beredar, upaya penertiban randis yang merupakan aset Pemda Parigi Moutong itu sudah sejak lama dilakukan, namun mantan Kadinkes tersebut terkesan ‘menolak’ untuk mengembalikannya ke Pemda, dan tidak diketahui pasti alasannya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Parigi Moutong, Julian Charles Rotinsulu membeberkan bahwa randis tersebut selama ini berada di Kabupaten Tana Toraja, tempat tinggal mantan Kadinkes Parigi Moutong itu.
Sebelumnya, kerjasama bantuan hukum perdata antara Pemda dan Kejari menurut charles, Dinkes Parigi Moutong lebih dulu menyurati pihak Kejari untuk menangani pengembalian randis tersebut.
“Kami memiliki kerjasama yang sudah ditandatangani oleh Pihak Pemerintah Daerah dan Pihak Kejaksaan Negeri Parimo dalam hal bidang perdata dan Tata Usaha Negara, untuk penertiban aset, pihak Dinkes menyurati kami sekaligus dengan penyerahan surat kuasa penarikan mobil,” ujar Kasi Datun usai melakukan penyerahan randis kepada Pemda di halaman parkir Kejari Parigi Moutong, Kamis (1/7/2021).
Charles menambahkan, Selaku JPN Kepala kejaksaan menerima surat kuasa dari dinas kesehatan sejak 29 April 2021 dengan tujuan melakukan penarikan satu unit mobil, setelah itu pihaknya melakukan upaya negosiasi dengan mantan Kadinkes Parigi Moutong selaku pemegang mobil tersebut.
“Kendaraan ini berada di Toraja, sehingga kami memberikan dead line waktu agar yang bersangkutan mengembalikan mobil tersebut kepada dinas terkait,” tandasnya.
Setelah 2 bulan lamanya, akhirnya pada hari Selasa (29/6/2021) kemarin, randis tersebut dikembalikan dan diserahkan kepada pihak kejari Parigi Moutong.
“Itu semua kami lakukan karena kejaksaan memiliki MoU dengan pemerintah dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” pungkas Charles Rotinsulu.
Aldryanto