
Noteza.id | Palu – Memperhatikan perkembangan kasus konfirmasi positif COVID-19, Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) H Rusdy Mastura, menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/545/Din.Kes yang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di seluruh wilayah Provinsi Sulteng.
Dikeluarkannya surat edaran tertanggal 28 Juni 2021 tersebut, untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 13 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian sekaligus sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran itu, tertuang sejumlah hal, diantaranya :
- Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang kesehatan masyarakat.
- Sebagaimana dimaksud pada poin 1, agar memperketat pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19 di tempat keramaian.
- Setiap pelaku perjalanan baik yang keluar dan yang masuk daerah melalui udara, darat dan laut yang akan memasuki wilayah Sulawesi Tengah wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test antigen negatif atau hasil pemeriksaan Real Time-PCR negatif yang berlaku 2×24 jam dan telah dicek keasliannya oleh petugas pemeriksaan.
- Bagi Kabupaten/Kota yang mengalami peningkatan kasis Covid-19 secara signifikan berdasarkan kajian epidemiologi perlu menetapkan dan mengatur PPKM berbasis mikro disesuaikan dengan zonasi resiko wilayah, yang terdiri dari pembatasan tempat kerja, pembatasan kegiatan belajar mengajar, pembatasan sektor esensial, pembatasan kegiatan tempat makan dan minum, pembatasan kegiatan pusat perbelanjaan dan pembatasan kegiatan konstruksi.
Salain itu, pembatasan yang perlu dilakukan juga meliputi kegiatan rumah ibadah, kegiatan area publik, dan kegiatan rapat, seminar dan luring. Pembatasan kegiatan tranportasi umum serta kegiatan seni, budaya dan Sosial.
- Melarang ASN melakukan perjalanan ke luar kota, kecuali dianggap sangat penting untuk dihadiri secara fisik dan atas undangan dari kementerian/lembaga pemerintah.
- Bupati/Walikota pastikan vaksinasi berjalan dengan baik, dan sesuai target yang ditetapkan pemerintah.
- Bupati/Walikota agar terus meningkatkan 3T yaitu Testing (Pemeriksaan) Tracing (Pelacakan) dan Treatment (Pengobatan).
- Pimpinan partai politik/organisasi kemasyarakatan/profesi agar dapat mendukung pemutusan penularan Covid-19 dengan menunda perjalanan keluar daerah kecuali kegiatan yang sangat penting untuk dihadiri secara fisik.
Poin terakhir yang tertuang dalam surat itu ialah menghimbau kepada semua kepala daerah di Wilayah Sulawesi Tengah agar dapat menindaklanjuti surat edaran tersebut, serta mensosialisaikannya kepada masyarakat.
Gubernur berharap masyarakat tetap disiplin menerapkan Protokol Kesehatan COVID-19 dan Pemerintah Kabupaten/Kota diminta agar terus meningkatkan 3T serta aktif mendorong kegiatan vaksinasi COVID-19.
Jamal Ishak