Noteza.id | Parigi Moutong – Bupati Parigi Moutong (Parimo) H Samsurizal Tombolotutu menghimbau masyarakat untuk tidak merusak tanaman Manggrove.
“Saya himbau masyarakat untuk tidak merusak atau menebang pohon manggrove, karena itu sama halnya merusak alam,” kata Samsurizal di Pantai Lolaro Kecamatan Tinombo, Selasa (22/6/2021).
Bupati Samsurizal mengatakan, masih ada yang berani menebang pohon manggrove, padahal itu merupakan tanaman yang harus dilentarikan demi kehidupan keragaman biota laut dan untuk kehidupan anak cucu kelak.
Berkaitan adanya penebangan pohon maggrove yang terjadi di Wilayah Kecamatan Tinombo, Bupati Samsurizal memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera melakukan upaya upaya sosialisasi, menghentikan agar tidak terjadi lagi.
Ia pun meminta aparat hukum untuk tegas melakukan penindakan kepada siapa saja yang merusak alam termasuk merusak tanaman Manggrove.
“Sesuai pasal 33 ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 menyatakan, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Olehnya mari kita jaga alam dan lestarikan,” tegasnya.
Selanjutnya kata Bupati Samsurizal, bahwa perusakan manggrove akan dikenai pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit 3 Milyar Rupiah.
Jamal Ishak
Sumber : Diskominfo Parigi Moutong