border="0"
Hukrim  

Hati-hati! Bicarakan Orang Dimedsos Bisa Dijerat UU ITE

Ilustasi UU ITE./Foto : Istimewa.

Noteza.id | Jakarta – Pemerintah mempertegas bunyi Pasal 27 Ayat (3) dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihak yang membicarakan orang pada media sosial, meskipun sesuai fakta, bisa dihukum menggunakan UU ITE.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dirinya dibicarakan sekelompok orang karena memiliki tato. Meskipun benar, perbuatan itu tetap bisa dihukum.

banner 970x250

“Kalo diperiksa betul ada tato, itu pencemaran. Gibah namanya. Bisa dihukum? Dihukum meskipun terbukti ada (bukti sesuai), kata Mahfud pada konferensi pers secara virtual dilansir dari jitunews, Jumat (11/6/2021).

Mantan Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) itu menyebutkan pemidanaan bisa dilakukan jika orang tersebut merasa senang. Karena, informasi yang beredar itu menjadi konsumsi publik.

Menkopolhukam, Mahfud MD./Foto : Istimewa.

“Kalau ada (keburukan terbukti), tetap saya tidak senang didengar orang lain, itu bisa dihukum juga,” ungkapnya.

Namun, implementasi Pasa 27 Ayat (3) ini hanya bisa diterapkan kalau pelaporan disampaikan langsung yang bersangkutan tanpa perwakilan. Sebab, delik pasal tersebut diganti dengan aduan.

“Bahwa pihak yang berhak menyampaikan aduan dalam tindak pidana pencemaran, fitnah, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dalam media informasi atau teknologi, hanya korban,” sebutnya.

Selanjutnya Mahfud menjelaskan revisi UU ITE nanti bakal memperjelas perbedaan antara fitnah dan pencemaran nama baik, sehingga tidak ada lagi salah tafsir dalam implementasi aturan tersebut nantinya.

“Sesuai keputusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 termasuk pengubahan ancaman pidana diturunkan,” ujarnya.

Sumber : Jitunews