Noteza.id | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Republik Indonesia membuka program Beasiswa Pelatihan dan Sertifikasi Berbasis Kompetensi Nasional.
Program beasiswa yang ditujukan bagi para lulusan SMK/sederajat serta Diploma 3 dan 4 ini, dibuka sejak tanggal 1 hingga 30 Juni 2021 mendatang.
Program ini terdiri dari bimbingan teknis dan sertifikasi yang diselenggarakan secara luring, dan juga pelatihan intensif dan sertifikasi yang diselenggarakan secara daring.
“Pendaftarannya tidak dipungut biaya serta para pendaftar juga harus memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan skema pelatihan yang nantinya akan dipilih,” ujar Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informasi, Lathifa Al Anshori, Jumat (11/6/2021)
Sasaran peserta dari program beasiswa ini menurut Lathifa diperuntukkan bagi mereka yang belum mendapatkan pekerjaan tetap atau sedang tidak bekerja.
“Nantinya bagi peserta yang ingin mendaftar harus menyediakan terlebih dahulu Scan KTP/KK dalam format JPG atau JPEG, Scan ijazah dalam format PDF, menyetujui surat pernyataan peserta program DTS 2021, dan menyetujui syarat dan ketentuan peserta program DTS 2021,” ucapnya.
Lathifa Al Anshori menjelaskan, bagi para lulusan SMK/sederajat maupun Diploma 3 dan 4 bisa melakukan pendaftaran melalui tautan digitalent.kominfo.go.id/pelatihan/VSGA.
Berbagai jenis pelatihan nantinya disediakan bagi para peserta, diantaranya Junior Network Administrator, Intermediate Animator, Intermediate Multimedia Designer, Radio Frequency Engineer, Junior Mobile Programmer, Junior Web Developer, dan Junior Graphic Designer.
Adapun persyaratan peserta antara lain warga negara Indonesia, usia maksimal 29 tahun pada saat mendaftar, minimal lulusan SMK atau sederajat serta Diploma 3 dan 4, belum mendapatkan pekerjaan tetap atau sedang tidak bekerja, lolos seleksi administrasi dan tes substansi (jika diperlukan).
Selain itu, peserta juga harus sanggup menyediakan sarana pelatihan dengan spesifikasi tertentu sesuai persyaratan masing-masing tema pelatihan. Untuk pendaftaran dan seleksi menggunakan sistem zonasi domisili, dan bagi calon peserta penyandang disabilitas dapat menyediakan sarana dan prasarana pendukung secara mandiri.
M. Taswan
Artikel asli dimuat gopos.id