Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the easy-watermark domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/notd4899/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Wabup Badrun Minta OPD Proaktif Disetiap Pembahasan Raperda di DPRD

Wabup Badrun Minta OPD Proaktif Disetiap Pembahasan Raperda di DPRD

Rapat Paripurna penjelasan Bupati Parigi Moutong mengenai Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Parigi Moutong tahun Anggaran 2020, bertempat di ruang rapat DPRD Parimo, Kamis (10/6/2021)./Foto : Istimewa.

Noteza.id| Parigi Moutong – Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong H Badrun Nggai SE minta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar proaktif disetiap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Hal itu disampaikan Wabup Badrun saat rapat Paripurna penjelasan Bupati Parigi Moutong mengenai Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Parigi Moutong tahun Anggaran 2020, bertempat di ruang rapat DPRD Parimo, Kamis (10/6/2021).

Berita Lain:  Asisten I Setda Parigi Moutong Buka Training Center Kafilah MTQ Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024

“Saya minta jajaran OPD khususnya OPD terkait untuk lebih proaktif terhadap pembahasan Raperda yang dilaksanakan di DPRD ini,” ujarnya.

Selanjutnya Wabup mulai membacakan penjelasan Bupati Parigi Moutong mengenai Raperda. Kata Wabup berdasarkan Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, maka kepada daerah di berikan hak dan wewenang dalam mengurus dan mengatur urusan pemerintahannya.

Lanjut Wabup Badrun, setelah APBD dilaksanakan maka sesuai dengan amanat Undang Undang nomor 17 tahun 2003 dan Undang Undang nomor 33 tahun 2004, Bupati selaku Kepala Daerah yang memiliki kuasa pengelolaan keuangan daerah menyampaikan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang telah di periksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berita Lain:  Pengawalan Ketat Pendistribusian Logistik Pemilu Hari Pertama ke 8 Kecamatan

Lebih lanjut, Wabub menekankan, penyusunan laporan keuangan merupakan bentuk pertanggung jawaban Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong atas kegiatan keuangan yang sesuai dengan prinsip prinsip akuntansi keuangan Pemerintah.

“Saya mengharapkan kepada seluruh Anggota DPRD agar senantiasa memberikan sumbangsih pikiran dan masukannya untuk kesempurnaan atas laporan pertanggung jawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 Kabupaten Parigi Moutong,” harapnya.

Boby Monareh/Diskominfo Parigi Moutong.