border="0"

Pilkada Serentak 2024, Sekda Ditunjuk Jadi Pejabat Kepala Daerah

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik./Foto : Viva.co.id

Noteza.id | Jakarta – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana akan mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Penjabat (Pj) menggantikan Bupati atau Wali Kota yang habis masa jabatannya sambil menunggu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 digelar.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik sebagaimana dilansir noteza.id dari mediaindonesia.com pada Jumat (10/6/2021).

banner 970x250

Menurut Akmal Malik, pengangkatan Sekda menjadi Pj Bupati atau Wali Kota akan dilakukan jika Pilkada digelar 2024, atau daerah tersebut kepala daerahnya merupakan hasil pilkada 2017 dan 2018 yang masa jabatan mereka habis pada tahun 2022 dan 2023.

Menurut Akmal Malik, Pemerintah bahwa semangat dari Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ialah keserentakan. Menurutnya sinergi antara pusat dan daerah. Tentu harus dimulai dari aktor-aktornya, mulai dari aktor pusat hingga aktor daerah. 

“Nah sekarang tengah menata aktor daerah keserentakan kita bangun. Betapa kesenjangan masa jabatan tersebut itu tinggi. Ada satu daerah yang selesai masa jabatanya pada 2019, kemudian ada satu di Februari 2022,” ujar Akmal saat menyampaikan hal tersebut pada Rabu (17/2/2021) lalu.

Disampaikannya, kriteria penjabat pengganti yang akan disiapkan dengan pertimbangan efektif dan efisien seperti mengangkat sekretaris daerah (sekda) untuk menggantikan Bupati atau wali kota yang habis masa jabatannya sambil menunggu pilkada 2024 digelar.

Akmal menjelaskan, kebijakan terdahulu menteri dalam negeri mengangkat gubernur sebagai penjabat menggantikan Bupati atau Wali Kota yang masa jabatannya habis. Namun, opsi tersebut menurut pemerintah tidak efisien.

“Kami anggap karena tidak ada risiko yang besar (mengangkat Sekda) karena apa? kepala daerah yang Pilkada tidak bisa mempengaruhi lagi karena sudah selesai (masa jabatannya),” tutur Akmal.

Menurut Akmal, penunjukan Sekda sebagai penjabat sementara relevan dengan Pasal 204 UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal tersebut mengatur apabila terjadi kekosongan jabatan, penjabat gubernur diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi madya. Sementara untuk bupati/walikota diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi pratama.

“Sekda itu adalah penjabat tinggi pratama. Itu lebih efisien. Sekda paham apa pekerjaannya dan tidak perlu pergerakan dari provinsi ke kabupaten/kota. Kami tegah mempertimbangkan opsi-opsi tu. Untuk provinsi nanti bisa saja sekda provinsi,” papar Akmal.

Opsi tersebut, imbuh dia, akan dirapatkan terlebih dahulu dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Terkait keputusan dilanjutkan atau tidaknya revisi UU Pemilu, Akmal menyampaikan Kemendagri enggan memberikan komentar. Menurutnya hal itu menjadi ranah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang awalnya berinisiatif melakukan perubahan terhadap UU tersebut.

“Karena itu adalah usulan dari DPR, posisi kami samina watonah, dan kami bertekat untuk melaksanakan dulu UU ini dulu belum dilaksanakan,” tegas Akmal. 

Sumber: Mediaindonesia.com