Noteza.id | Parigi Moutong – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu melaksanakan kegiatan sosialisasi pendaftaran akun lelang kendaraan dinas (Randis) secara online melalui link lelang.go.id. Kegiatan ini bertempat di lantai II Kantor Bupati Parimo, kamis (27/5//2021).
Sosialisasi pendaftaran akun lelang aset Pemda Parimo itu akan dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang E-auction Jumat esok (28/5/2021).
Ketua panitia pelaksana lelang yang juga Kepala BPKAD Parimo Yusrin Usman SE melaporkan, pelaksanaan lelang kali ini merupakan yang kedua kalinya lelang non eksekusi wajib BMD melalui KPKNL Palu, dengan total limit yang akan dilelang sebesar Rp.542.668.000 yang terdiri dari 3 unit dump truck, 2 unit sedan, 1 unit kendaraan roda 3, 1 unit ambulance dan 2 unit kendaraan roda 4.
Dasar kegiatan kata Yusrin, Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Badan Milik Negara/Daerah sebagaimana yang telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Permendagri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual dan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Tujuan kegiatan ini untuk optimalisasi barang milik daerah melalui penjualan lelang yang transparan, efisien, akuntabel, adil dan kompetitif,” tutur Yusrin.
Bupati Parigi Moutong diwakili Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia, Pengembangan Kawasan dan Wilayah Mawardin SS MSi mengapresiasi kegiatan tersebut, karena kata ia, sosialisasi lelang dan penilaian barang milik negara merupakan upaya konkrit untuk terus meningkatkan pelayanan agar lebih baik dan lebih berkualitas kedepannya.
“Saya berharap semua yang hadir disini bisa saling bekerja sama sehingga pengelolaan khususnya dalam pelelangan kedepan bisa lebih baik lagi dan lebih transparan serta menambah pengetahuan dan wawasan kita bersama,” ujar Mawardin.
Menurut Mawardin, pengelolaan barang milik daerah adalah kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan pengamanan dan pemeliharaan, penilaian dan pemindah tanganan, pemusnahan serta penghapusan.
Mawardin menyebut, salah satu bentuk pemindah tanganan adalah penjualan, dimana penjualan yang dimaksud merupakan upaya untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI serta mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan barang milik daerah, kegiatan pemantauan dan evaluasi atas kegiatan penata usahakan barang milik daerah sebagai tindak lanjut temuan BPK.
Perlu diketahui, proses lelang kali ini dilakukan secara terbuka bagi semua kalangan. Panitia akan benar-benar melakukan seleksi terhadap peserta lelang, agar tidak terjadi kesalahan atau perbuatan oknum-oknum yang menawari jasa sebagai perantara yang membuat proses lelang terkesan tidak adil.
Boby Monareh/Diskominfo Parimo