Noteza.id | Palu – Sekretaris Daerah (Sekda) Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Mulyono SE Ak MM mewakili Gubernur , menghadiri rapat Paripurna Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Sulteng tentang Usul pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur akibat akhir masa jabatan, bertempat ruang rapat paripurna kantor DPRD Sulteng, Selasa (18/5/21).
Sebagai pimpinan rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Sulteng Arus Abd. Karim dalam sambutan pembukaan menyampaikan DPRD Sulteng berterima kasih atas pengabdian dan kinerja Gubernur Sulteng Drs H Longki Djanggola MSi dan Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng Dr Rusli Dg. Pallabi SH MH. Karena pada masa kepemimpinan mereka, Provinsi Sulteng mengalami banyak perubahan yang positif.
Namun sesuai ketentuan bahwa akhir masa jabatan Gubernur dan Wagub akan berakhir tanggal 16 Juni 2021, selanjutnya untuk memenuhi ketentuan di usulkanlah keputusan DPRD tentang pemberhentian akibat akhir masa jabatan .
“Selanjutnya masyarakat telah memilih dan telah ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih atas hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 Bapak Rusdi Mastura Sebagai Gubernur dan Bapak Mamun Amir Sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Tengah. Semoga beliau diberikan kekuatan dan petunjuk untuk memimpin Sulawesi Tengah Kedepan,” ujar Ketua DPRD Sulteng.
Sementara itu Sekda Propinsi Sulteng Mulyono SE Ak MM mewakili Gubernur menyaksikan Draf SK DPRD yang berisi usulan pemberhentian Gubernur dan Wagub Sulteng menjelang akhir masa jabatan.
(Diskominfo Parimo / Biro Adm. Pimpinan Pemprov Sulteng)