Noteza.id | Parigi Moutong – DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) gelar sidang Paripurna tentang laporan pansus atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Parimo tahun 2020. Sidang tersebut dipimpin dan dibuka langsung oleh ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto bertempat di ruang sidang kantor DPRD Parimo, Jumat (7/5/2021).
Turut hadir Wakil Bupati Parigi moutong H Badrun Nggai SE, Wakil Ketua I DPRD Faisan Badja SE Wakil Ketua II DPRD dan 24 anggota DPRD serta jajaran instansi terkait.
Laporan Pansus terkait agenda beberapa penyelenggaraan program kerja pemerintah daerah yang masuk dalam Laporan Keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Parimo tahun anggaran 2020 telah disepakati dan diserahkan kepada ketua DPRD.
Sekretaris Pansus Leli Pariani SH menyampaikan, selaku perpanjangan tangan atas kinerja pemerintah daerah, pansus DPRD juga melakukan segala upaya dalam berbagai pengawasan baik saran, masukan ataupun koreksi.
Leli Pariani mengatakan pansus telah mempelajari dan melakukan pengkajian atas LKPJ Bupati, dan adapun catatan tersebut bahwa LKPJ Bupati telah memenuhi ketentuan namun dalam kebijakan pengelola keuangan belanja Leli menyebut pansus DPRD hanya memberi masukan khusus terhadap tulisan di bidang pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) terdapat perbedaan angka tulisan saja pada nilai anggaran yang ada pada buku laporan LKPJ dengan penyampaian penjelasan yang disampaikan secara langsung oleh Bupati Parimo.
“Ini perlu harus menjadi kehati-hatian dalam penulisan penempatan angka agar tidak menimbulkan multitafsir bagi semua pihak,” tegas Leli.
Mengenai pengelolaan belanja daerah, Anleg Fraksi Partai Golkar itu menyampaikan agar belanja modal maupun belanja pegawai agar dapat dilaksanakan sekaligus terhadap pembelanjaan yang diperuntukan atau yang dialihkan pada kegiatan penanggulangan pencegahan maupun penunjang ekonomi masyarakat dalam situasi pandemi covid-19 dapat cepat diserap atau dipergunakan demi tercapainya pemulihan ekonomi dimasyarakat dan mengurangi refocusing anggaran.
Ia menambahkan untuk urusan penyelenggaraan pemerintahan secara umum DPRD menilai kinerja Bupati Parimo dalam penyelenggaran urusan daerah selama tahun 2020 cukup baik, namun perlu juga adanya atensi terhadap masa masa yang akan datang meski pemerintah daerah telah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut dari BPK RI terhadap laporan keuangan daerah.
Sementara itu Wabup Parimo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap pihak legislatif anggota DPRD beserta jajarannya terhadap pelaksanaan sidang pansus mengenai Laporan LKPJ Bupati tahun 2020.
Wabup menyebut, tanpa pihak legislatif, roda program kerja di pemerintahan tidak akan sejalan dan seimbang. Olehnya dengan harapan yang lebih, Wabup meminta dukungan serta kerjasama yang baik antar anggota DPRD bersama pemerintah daerah sehingga kedepannya pemerintah daerah terus dapat bersinergi bersama jajaran DPRD dalam pencapaian penyelenggaran program pembangunan maupun peningkatan pemulihan ekonomi di masyarakat pada masa pandemi covid-19.
Selaku pihak eksekutif, pihaknya telah menerima laporan pansus tentang LKPJ Bupati Parimo tahun anggaran 2020. Wabup Badrun lantas mengatakan tentunya menjadi masukan yang produktif dan sangat berharga dalam penyelenggaraan program pemerintahan kedepannya.
Sehubungan dengan pelaksanaan rapat paripurna DPRD ini merupakan sebuah wujud serta ketaatan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan, dan pemda Parimo berharap kepada jajaran anggota DPRD agar selalu setia dalam memberikan dorongan dan saran konsumtif.
“Untuk mewujudkan visi daerah kabupaten Patimo yaitu memantapkan kabupaten parmout terdepan, maju, adil, merata dan berkelanjutan juga berdaya saing,” harapnya.
“Berbagai prestasi dan kekurangan pada tahun 2020 yang telah dituangkan dalam LKPJ diharapkan agar menjadi titik temu kesepahaman antara pihak legislatif dan eksekutif dalam rangka prospek perbaikan kedepannya nantinya,” tutup wabup.
(Boby Monareh)