border="0"
Ekobis  

Pekan ini, Pemkab Gorontalo Bayarkan THR ASN dan PPPK

Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo./Foto : Ist.

Noteza.id | Gorontalo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil (PNS), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sesuai jadwal, tunjangan untuk aparatur dalam rangka menghadapi lebaran Idul Fitri 1442 H itu akan dibayarkan pada minggu depan.

Kepastian pembayaran THR bagi PNS dan PPPK di kabupaten Gorontalo dikemukakan oleh Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo.

“Pembayaran THR, isnya Allah akan kita laksanakan mulai minggu depan,” ujar Nelson yang ditemui di kantor Bupati Gorontalo, Jumat (30/4/2021).

Nelson mengungkapkan, soal THR memang suIdah tercantum dalam aturan. Pemkab Gorontalo senantiasa menindaklanjuti aturan tersebut, tak pernah terlambat untuk membayarkannya.

Hal serupa di sampaikan Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo Roswati Lasimpala. Menurutnya,  THR sementara disiapkan dan akan dibayarkan

“Intinya semua akan dibayarkan dan 10 sebelum lebaran akan dibayarkan,” katanya.

Menurut Roswati, bakal menerima hal THR yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

“Untuk pencairan itu tergantung OPD, cepat ditagih maka akan cepat dibayarkan,” tutupnya.

Artikel asli dimuat oleh gopos