Noteza.id | Parigi Moutong – Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong (Pamong) dalam kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) telah memasuki tahap inventarisasi dan identifikasi tanah objek reforma agraria (TORA).
Sejauh ini, Konsultan GTRA telah menyelesaikan pelaksanaan inventarisasi di 2 Desa, yaitu Desa Lebagu Kecamatan Balinggi dan Desa Sausu Gandasari Kecamatan Sausu.
Ia menyebut, dari 2 Desa yang telah di inventarisasi, menghasilkan 384 bidang tanah yang masuk dalam pelepasan kawasan hutan berdasarkan data dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI Palu dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah.
“Selain itu, kegiatan inventarisir TORA, khusus untuk Desa Lebagu, tim GTRA Kabupaten Pamong juga telah masuk pada tahap penanganan akses reforma agraria,” tambah Syaiful.
“Kita inventarisir sudah dua desa, Lebagu dan Sausu Gandasari,” kata Muhammad Syaiful Syahruddin SPWK selaku perwakilan tim konsultan GTRA, saat ditemui Jumat (30/4/2021).
Syaiful sapaan akrabnya mengatakan, pihaknya telah melaksanakan sejumlah tahap yang menjadi ketentuan oleh tim GTRA, diantaranya inventarisasi TORA, penataan aset dan akses, sampai ke pilot projek kampung reforma agraria.
Lanjut ia menyampaikan terkait akses reforma agraria yang di wakili oleh Field Staff Pemberdayaan atau yang mereka sebut “Tim Delapan” pada prosesnya juga telah memasuki tahap pemetaan sosial.
“Tahap ini merupakan langkah awal untuk menentukan potensi yang ingin dikembangkan ke depan,” terangnya.
Usai dilaksanakannya pemetaan sosial itu kata Syaiful, tim penanganan akses reforma agraria akan melaksanakan sosialisasi penanganan akses reform di Desa Lebagu Kecamatan Balinggi.
“Hasil dari pemetaan sosial inilah yang akan menjadi bahan pada saat sosialisasi nanti, yang selanjutnya akan dilaksanakan pendampingan masyarakat sesuai dengan kebutuhan akses reform di Desa Lebagu Kecamatan Balinggi,” pungkasnya.
(Jamal Ishak)