border="0"

Sudah Diteken Presiden Jokowi, THR Bagi PNS dan TNI/Polri Cair H-10 Lebaran

Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo./Foto : Instagram @jokowi.

Noteza.id | Jakarta – “Anda pegawai negeri? Prajurit TNI atau Polri atau pensiunan? Anda akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya,” tulis fanspage resmi Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (30/4/2021).

Presiden menerangkan bahwa dirinya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait penetapan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam rangka menyambut lebaran Idul Fitri tahun ini. Peraturan mengenai THR yang akan diberikan kepada seluruh PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan itu telah diteken oleh Jokowi pada hari Rabu 28 April 2021 yang lalu.

“Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, Rabu 28 April lalu,” terangnya.



Mantan Walikota Solo itu juga menyebut bahwa THR akan mulai dibayarkan pada 10 hari menjelang 1 Syawal 1442 H. Selain THR, Presiden juga telah menandatangani PP mengenai pembayaran gaji ketiga belas yang rencananya akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

“THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri. Sementara, gaji ketiga belas dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah nanti,” tambahnya.

Tujuan pemberian THR ini menurut Presiden untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat dalam rangka membangkitkan ekonomi nasional.

“Pemberian THR ini untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang pada gilirannya bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional,” tutup mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

(Boby Monareh)