Noteza.id | Parigi Moutong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo) yang dimotori oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020 yang memuat tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Digagas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah ini resmi dibuka langsung Wakil Bupati Parigi Moutong H Badrun Nggai SE, bertempat digedung auditorium kantor bupati, Rabu (7/4/ 2021).
Kegiatan tersebut juga dihadiri Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr Bahri SSTP MSi, Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong Zulfinasran SSTP MAP, Wakil ketua DPRD Faisan Badja SE, Kepala BPKAD Yusrin Usman SE MM, dan sejumlah kepala OPD.
Turut dalam kepesertaan kegiatan sosialisasi tersebut yaitu seluruh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Program dan Kasubag Keuangan masing masing OPD lingkup Pemkab Parimo.
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Dian Prafitasari SE MAP selaku ketua panitia pelaksana melaporkan, dilaksanakannya sosialisasi itu sebagaimana diketahui bahwa pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan daerah.
Lanjutnya bahwa Keuangan daerah selain diatur dalam peraturan pemerintah juga mengikuti peraturan menteri keuangan daerah dan juga mengikuti undang undang APBN yang ditetapkan setiap tahun dan APBD masing masing daerah yang disinkronkan dan dikelola secara sistematis.
“Untuk melakukan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan perlu adanya pengelolaan keuangan yang transparan dalam satu sistem antara pemda provinsi dan pusat dengan harapan dapat terjadi konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran dan juga efisiensi serta efektifitas waktu dengan tujuan seluruh stakeholder pengelolaan keuangan khususnya di tiap OPD lingkup pemerintah daerah kabupaten Parigi Moutong,” Tambahnya.
“Ini dimaksudkan agar semua pengelola dapat memahami teknis pengelolaan keuangan daerah sehingga pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah dapat terlaksana dengan baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Vita.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) H Badrun Nggai SE dalam sambutannya mengatakan, atas nama pemerintah, pihaknya menyambut baik dilaksanakannya kegiatan tersebut. Kata Wabup, sosialisasi ini juga dapat memberikan pemahaman tentang pengelolaan keuangan negara atau daerah yang tertib, efektif, efesien, transparan dan akuntabel.
“Atas nama Pemerintah menyambut baik dilaksanakkanya kegiatan ini. Dengan tujuan sebagai upaya dalam meningkatkan pemahaman terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,” Kata Wabup.
“Salah satu bentuk kongkrit dari perubahan mendasar dan strategis tersebut, pemerintah mewujudkannya secara kongkrit dalam bentuk pemberlakuan kebijakan Kemendagri atas pengelolaan keuangan daerah yang berbasis digital, satu data dan satu sistim secara nasional,” Terangnya.
Dalam kesempatan itu juga, Wabup meminta kepada peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi itu agar benar-benar mengikuti pelatihan secara sungguh-sungguh sehingga kesalahan administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah tidak akan terjadi lagi sehingga ilmu yang didapat, bisa diimplementasikan di tempat kerja.
“Oleh Karena Itu, saya minta kepada peserta yang mengikuti kegiatan ini, benar benar diikuti dengan sungguh sungguh, sehingga kesalahan administrasi dalam pengelolaan keuangan tidak terulang lagi,” Pintanya.
Selain itu, selaku pemateri, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Dr Bahri SSTP MSi memaparkan, tujuan sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk sinergi pada Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih inovatif dan cepat, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara efektif, efisien dan akuntabel dengan memanfaatkan teknologi Informasi.
“Sosialiasi ini merupakan kegiatan yang strategis sebagai wahana untuk menyamakan persepsi mengenai pengelolaan sistem informasi Pemda atau SIPKD, aku Bahri.
(Rafz/Humas Pemkab)