Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

Terima Saran Ulama, Jokowi Cabut Perpres Legalisasi Investasi Miras

Presiden Joko Widodo./Foto : Instagram @jokowi.

Noteza.id | Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memastikan mencabut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal legalisasi minuman keras.

Hal itu disampaikannya di Istana Negara Jakarta, melalui video yang diunggah di kanal Youtube Sekretaris Presiden, Selasa (2/3/2021).

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Presiden RI ke-7 itu.

Jokowi mengatakan telah mempertimbangkan banyak hal terkait Perpres legalisasi miras tersebut. Apalagi banyak memicu protes dan penolakan dari kalangan masyarakat.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut keputusan pencabutan Perpres investasi miras diambil setelah menerima saran dari para ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhamadiyyah, serta ormas-ormas lainnya.

“Serta tokoh-tokoh agama yang lain, juga masukan-masukan dari provinsi daerah,” kata Jokowi pada video berdurasi 2 menit itu.

Sebelumnya, sejak pertama kali dikemukakan ke publik, Perpres legalisasi investasi miras tersebut menuai polemik dan kritik dari berbagai tokoh nasional maupun di daerah.

(Rafz)