Noteza.id | Parigi Moutong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Parimo menyepakati penutupan seluruh aktifitas tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di seluruh wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Kesepakatan penutupan PETI di Kabupaten Parimo berdasarkan hasil rapat Pemkab Parimo bersama Forkompinda yang dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Parimo Badrun Nggai, Ketua DPRD Sayutin Budianto, Kapolres, AKBP, Andi Batara Purwacaraka, Kajari, Perwira Penghubung (Pabung) 1306 Donggala, Seluruh Ketua Fraksi DPRD dan Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah (Sulteng), Haris Kariming.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas ESDM Sulteng Haris Kariming mengatakan pasca longsor di lokasi pertambangan emas di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, pihaknya bersama inspektur tambang kementerianESDM yang bertugas di Sulteng melakukan kajian ilmiah geologi.
“Hasil kajian ilmiah tersebut, kami paparkan kepada seluruh peserta rapat Forkompinda lainnya agar supaya semua memahami dampak-dampaknya yang ditimbulkan tambang ilegal dari hasil kajian inspektor ESDM”, ungkap Haris.
Ia menambahkan, tambang ilegal menyalahi aturan, maka semua kegiatan operasi tambang ilegal di kabupaten Parimo harus dihentikan.
Haris kemudian mengatakan bahwa data yang ada pada Dinas ESDM Sulteng, tambang yang ilegal ada di tiga tempat berbeda, yakni Desa Kayuboko Kecamatan Parigi Barat, Desa Buranga Kecamatan Ampibabo dan Desa Lobu Kecamatan Moutong. Sedangkan tambang legal yang ada di Parimo, itu telah dikelola oleh dua perusahan yakni PT Trio Kencana dan PT KNK.
“PT Trio Kencana sudah mengantongi semua izin-izin sesuai mekanisme yang ada, sementara dalam proses PT KNK. Masih ada beberapa persyaratan teknis sesuai peraturan yang belum dilaksanakan oleh pihak perusahaan PT KNK,” tutup Haris.
Sementara itu, Wabup Parimo menyampaikan, sesuai hasil keputusan bersama Forkopimda, maka pihaknya selaku Pemkab akan menghentikan segala aktifitas pertambangan di wilayah Kabupaten Parimo yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara resmi.
“Dihentikan baru kita menyurat ke Gubernur sebagai laporan, namun mendahului Kadis ESDM Sulteng akan melaporkan hasilnya,” tutur tegas Badrun Nggai usai rapat Forkompinda di kantor DPRD Parimo, Senin (1/3/2021).
Wabup Badrun mengatakan, pemerintah daerah akan membuat Surat Edaran (SE) yang kemudian disebarkan kepada Camat di masing-masing kecamatan di Kabupaten Parimo.
“Adapun hasil yang lainnya, kami dari pemerintah daerah akan membuat surat edaran di wilayah untuk camat-camat untuk menjaga seluruh wilayahnya,” ucapnya.
Ia juga menyebut, jika ada aktifitas PETI, maka camat harus mengawasi aktifitas pertambangan di daerahnya tersebut.
“Apabila ada penambang ilegal itu mereka (Camat) bisa awasi,” tandasnya.
Menurut Wakil Bupati, pengawasan terhadap PETI sangat penting, sebab jika tambang ilegal tidak diawasi, maka masyarakat akan mendapatkan dampak kerusakan lingkungan.
“Kalau ini kita tidak laksanakan, kita akan kena dampaknya,” pungkasnya.
(Bobz/Humas Pemda)