border="0"

Bantaya Masuk Daftar Daerah Rawan Peredaran Narkoba di Sulteng

Ilustrasi Jenis Narkotika.

Noteza.id | Parigi Moutong – Kelurahan Bantaya Kecamatan Parigi masuk dalam daftar salah satu dari enam daerah rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hal tersebut disampaikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulteng saat menggelar rapat kerja (raker) mengenai sinergi program pemberdayaan alternatif dengan stakeholder terkait penanggulangan narkotika.

Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Sulteng, Hartini S.Sos M.AP.

“Kenapa kami harus datang ke sini, karena Parigi utamanya di Kelurahan Bantaya merupakan satu dari lima daerah rawan narkoba di Provinsi Sulawesi Tengah. Jadi Bantaya itu merupakan daerah rawan narkoba,” ujar Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Sulteng, Hartini SSos MAP, di Hotel Oktaria Parigi (23/2/2021).

Menurutnya, untuk Provinsi Sulawesi Tengah, ada enam daerah yang termasuk rawan peredaran narkoba, lima daerah di Kota Palu dan satu di Kabupaten Parimo. Keenam daerah itu antara lain, Bantaya, Kayumalue, Pantoloan, Kampung Baru, Tatanga, dan Anoa.

banner 970x250

Hartini juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2019, dari 34 Provinsi yang menjadi wilayah peredaran narkoba, Provinsi Sulteng berada pada urutan ke-4. Untuk itu Hartini mengajak semua pihak dapat bekerjasama mengatasi masalah itu.

“Olehnya kami dari BNN provinsi melakukan kegiatan ini di Kabupaten Parigi Moutong agar seluruh stakeholder dan masyarakat dapat bersama sama memberantas peredaran narkoba,” tambahnya.

Dalam penuntasan masalah narkoba kata dia, seluruh stakeholder yang ada di masing-masing kabupaten memiliki kontribusi yang besar dalam pencegahan, melalui kegiatan-kegiatan yang di dukung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan BNN Sulteng untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Narkoba harus menjadi musuh kita bersama, BNN tidak bisa bekerja sendiri. Kerjasama komponen anak bangsa khususnya stakeholder terkait sangat penting dalam upaya pemberantaaan peredaran dan penyalahgunaan zat adiktif ini,” pungkasnya.

(Aldi)