Noteza.id | Parigi Moutong – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Wilayah di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar pertemuan dalan rangka pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parimo melalu beberapa OPD terkait.
Untuk diketahui, tujuan dari program reformasi agraria adalah untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
“Reforma agraria itu adalah pengaturan kembali, penguasaan, pemilikan, penggunaan tanah sampai kepada pemberian akses,” kata Darman APtnh selaku Kepala Seksi 3 Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Parimo, saat memberikan sambutan pada pertemuan yang diselenggarakan di aula Kantor Bappelitbangda Parimo, (16/2/2021).
Selain itu, dalam rangka meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah, meningkatkan ketersediaan tanah bagi kepentingan umum, meningkatkan pelayanan pertanahan, dan untuk memperbaiki porsi kepemilikan, penguasaan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah di Kabupaten Parigi Moutong merupakan tujuan utama dibentuknya GTRA Kabupaten Parimo.
Darman menjelaskan, GTRA yang melibatkan Pemkab Parimo itu nantinya dalam pelaksanaan tugas-tugasnya di lapangan bukan hanya sebatas pembuatan peta yang akan dijadikan data oleh pihaknya, namun juga memberikan akses langsung kepada penerima hak.
“Pekerjaan kita nanti bukan hanya sampai di peta, tapi sampai kepada pemberian akses dalam hal ini sertifikat, kemudian bagaimana sertifikat itu bisa dimanfaatkan oleh penerima hak,” ujarnya.
Melalui program yang telah dicanangkan secara nasional sejak 3 tahun yang lalu itu, sebut Darman, target pengambilan data atas lahan kawasan-kawasan yang ada di Parigi Moutong, pihak ATR/BPN hanya akan melakukan pendataan hingga luas lokasi pada setiap kawasan, dan tidak sampai melakukan pengaturan pada bidang-bidang lahan yang ada.
Ia juga menyebut sebagai langkah awal, GTRA akan fokus pada sejumlah kawasan di 9 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Parimo. Namun ia tidak menyebut secara detail kecamatan mana saja yang difokuskan untuk program reforma agraria itu.
“Targetnya tidak sampai ke bidang, tapi lokasi. Jadi bukan per bidang, tapi hanya luas sama lokasinya,” tambahnya.
“Untuk awal ini ada sembilan kecamatan yang akan menjadi fokus kita,” sebutnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parimo Zulfinasran SSTP MAP yang bertindak sebagai moderator pada pertemuan itu menyampaikan, dibentuknya GTRA juga bertujuan untuk penataan dan penertiban kawasan-kawasan yang dikelola oleh masyarakat, termasuk juga lahan Hak Gunas Usaha (HGU) maupun lahan Hak Guna Bangunan (HGU) yang status pengelolaannya sudah tidak berlaku.
Ia juga menyarankan untuk dilakukan penertiban lahan-lahan milik pemerintah pusat yang masuk dalam kawasan milik Pemkab Parimo namun belum memilik alas hak untuk dikelola.
“Itu semua kendala-kendala yang perlu kita tertibkan,” ucap mantan Kepala Dinas PUPRP Parigi Moutong itu.
Zulfinasran menghimbau kepada pimpinan OPD agar bisa segera mendata terkait status kepemilikan dan pengelolaan atas lahan-lahan yang akan dilakukan penataan kembali.
“Yang mana yang bisa kita rekomendasikan untuk diserahkan kepada masyarakat, mana yang bisa dikelola oleh pimilik hak yang lainnya,” pungkasnya.
Turut hadir pimpinan dan perwakilan OPD terkait, diantaranyapelaksana tugas (Plt) Kepala Bappelitbangda Bapak Irwan SKM MKes, Bapak Ir Hadi Safwan selaku Kadis Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, Kabag Pemerintahan dan Umum Setda Parigi Moutong Krisdaryadi Ponco Nugroho SSTP, dan Plt. Kabid Pertanahan Dinas PUPRP Robin Ardiansyah, SE. Hadir perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan dan Lejaksaan Negeri Parigi.
(Rafz)