Noteza.id | Nasional – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah melakukan pendataan serta menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.
Bagi penerima yang menolak untuk divaksin, akan diberikan sanksi salah satunya ialah penghentian bantuan sosial (bansos).
Namun, bagi penerima yang menolak untuk divaksin, akan diberikan sanksi salah satunya ialah penghentian atau mencabut bantuan sosial (bansos).
Terkait sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Perpres itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Februari 2021 lalu.
Berikut sejumlah aturan sanksi yang tertuang dalam Pasal 13 A ayat 4 ditetapkan sejumlah sanksi bagi penolak vaksin.
Saksinya antara lain penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi dan denda.
Dilansir dari suara.com Sanksi itu dapat diterapkan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Sementara Pasal 13B dijelaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat 2 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat 4 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Sebagaimana diketahui, vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah memasuki tahap kedua dan sampai hari ini sudah 415.486 orang yang mendapatkannya.
Vaksinasi tahap kedua diawali penyuntikan terhadap Presiden Joko Widodo pada Rabu, 27 Januari 2021.
Setelah itu, berbagai daerah mulai menjalankannya. Vaksinasi tahap pertama diikuti 1.060.326 orang setelah terdapat penambahan 43.140 orang.
Pemerintah menargetkan dapat memberikan vaksin corona kepada 181.554.465 orang.
Hal tersebut dilakukan guna mendukung terwujudnya herd immunity atau kekebalan kelompok di masyarakat minimal 70 persen dari jumlah penduduk.
Program vaksin corona tahap pertama diprioritaskan untuk orang-orang yang membutuhkan perlindungan karena menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19, salah satunya tenaga kesehatan.
Karena itu, pemerintah telah menargetkan 1.468.764 orang yang bekerja sebagai tenaga kesehatan untuk menjadi prioritas penerima vaksin tahap awal.