Noteza.id | Parigi Moutong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo) menerima Sertifikat Hak atas aset tanah milik Pemerintah kabupaten Parigi Moutong.
Sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Parimo, Nasuki Raharja kepada Wakil Bupati (Wabup) H Badrun Nggai SE, di ruang kerja Wabup, Rabu (27/1/2021).
Pengadaan Tanah BPN Kab. Parimout dan plt. Kasie Pengukuran tanah BPN Kab. Parimout. Bertempat Di Ruang Kerja Wakil Bupati Rabu (27/01/2021) .
Percepatan penerbitan sertifikat aset tanah milik pemerintah adalah bentuk tindaklanjut dari inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tertib aset khususnya tanah milik Pemkab Parimo.
Tercatat, sejak tahun 2020 telah diterbitkan sertifikat untuk 93 bidang tanah milik Pemkab Parimo.
Pada tahun 2021 ini, rencananya akan dilakukan pengukuran 100 objek tanah yang merupakan aset milik Pemkab, dan pada awal tahun ini sebanyak 73 bidang tanah telah selesai dilakukan pengukuran.
Kegiatan itu turut dihadiri Kasie Pengadaan Tanah BPN dan Pelaksana tugas (Plt) Kasie Pengukuran Tanah BPN Kabupaten Parimo.