Noteza.id | Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan pasangan Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir sebagai gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah terpilih. Penetapan pasangan Gubernur dilakukan melalui rapat pleno KPU Sulteng.
KPU Sulteng telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulteng Rusdy Mastura-Ma’mun Amir unggul dengan 891.334 suara atau sekitar 60 persen.
Hasil tersebut mengungguli pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Mohamad Hidayat Lamakarate-Bartholomeus Tandigala yang hanya meraup sekitar 40 persen atau 604.033 suara.
Baca juga : Ucapkan Selamat Pada Rusdy-Mamun, Nilam Sari Lawira : Mari Kita Bangun Sulteng
Dr. Sahran Raden selaku anggota KPU Sulteng mengatakan, penetapan pasangan calon terpilh dilaksanakan setelah KPU RI menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang diregistrasi di MK.
Kemudian KPU RI sudah menyurat ke KPU parovinsi dan kabupaten kota, termasuk KPU Sulawesi Tengah terkait penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan serentak tahun 2020.
Dengan adanya surat KPU RI tersebut, dipastikan bahwa tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilihan (PHP) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah yang diajukan ke MK.
Oleh karena itu, kata dia berdasarkan PKPU 5/2020 penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih yang tanpa permohonan PHP dilaksanakan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
“Berdasarkan PKPU 5/2020, penetapan paslon gubernur dan wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota terpilih paling lambat 5 hari setelah MK memberitahukan secara resmi registrasi perkara PHPU,” jelas Sahran Raden, dikutip di Jaripedenews.com.
(QQ/Jaripedenews.com)