border="0"

Dari 5 Calon, Jokowi Tunjuk Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Jabat Kapolri

Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo./Foto : Alinea.ID

Noteza.id | Nasional – Sejumlah teka-teki pengganti Kapolri Idham Aziz akhirnya terjawab. Presiden Joko Widodo menunjuk Komandan Jenderal (Komjen) Polisi Listyo Sigit Prabowo dari 5 calon yang diusulkan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) beberapa waktu yang lalu. Listyo Sigit akan menggantikan Jenderal Pol Idham Aziz yang akan memasuki masa pensiun 30 Januari 2021.

Sebelumnya, Kompolnas menyerahkan 5 nama calon Kapolri kepada Presiden Jokowi. Hal itu dikemukakan oleh Ketua Kompolnas, Mahfud MD diakun twitternya beberapa waktu lalu.

“1) Gatot Edy Pramono; 2) Boy Rafly Amar; 3) Listyo Sigit Prabowo; 4) Arief Sulistyanto; 5) Agus Andrianto,” cuit Menkopolhukam tersebut di akun twitter @mohmahfudmd.

Sejumlah prediksi mengenai penunjukkan Listyo Sigit sebagai Kapolri telah mencuat, hal ini tidak terlepas dari kedekatannya dengan Presiden Jokowi.

Komjen Pol. Listyo Sigit diketahui pernah menjadi ajudan Presiden Jokowi pada tahun 2014. Nama Kabareskrim Mabes Polri itu telah diajukan ke komisi III DPR RI, Senin (11/1/2020) untuk mengikuti uji kelayakan atau fit and proper test.

Saat dilantik sebagai Kabareskrim Polri pada akhir tahun 2019 yang lalu, sejumlah prestasi sudah ditunjukkan Listyo Sigit, mulai dari mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, hingga meringkus buronan kelas kakap Joko Candra di Malaysia.

Pria kelahiran Ambon, Maluku, 5 Mei 1969 itu merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1991. Kedekatannya dengan Presiden Jokowi dimulai saat ia bertugas sebagai Kapolres Solo yang pada saat itu Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo. Dari sinilah kedekatan keduanya berlanjut pada saat Jokowi dilantik menjadi Presiden 2014 yang lalu.

Sebelum menduduki jabatan sebagi Kabareskrim Mabes Polri, usai menjadi ajudan Presiden Jokowi, Listyo pernah menduduki sejumlah jabatan, yakni Kapolda Banten pada 2016-2018 dan Kadiv Propam Polri pada 2018-2019.