Noteza.id | Palu – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) mengeluarkan surat edaran tentang pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam surat bernomor 443/2412/HKM/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2020 yang lalu itu termuat beberapa poin tentang kebijakan Pemkot untuk menekan peningkatan kasus COVID-19 di Ibukota Provinsi Sulteng yang diberlakukan mulai hari ini, Rabu (6/1/2020).
Salah satu yang menjadi perhatian khusus adalah poin yang mengatur aktifitas pelaku perjalanan, baik dari luar Provinsi Sulteng maupun dari Kabupaten se-Sulteng yang akan menuju ke Kota Palu.
Pada poin B dalam surat tersebut menyatakan bahwa setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan masker. Selain itu, Pemkot juga mewajibkan rapid test antigen dengan hasil non reaktif bagi setiap pelaku perjalanan.
Klik Untuk Nonton Video : Selayang Pandang Kabupaten Parigi Moutong.
Bagi pelaku perjalanan yang tidak bisa menunjukan hasil rapid test antigen dari derah asal, dihimbau untuk melakukan rapid test berbayar yang telah disediakan pada layanan kesehatan komersil disetiap pos-pos batas menuju Kota Palu yang dijaga petugas kesehatan dan aparat gabungan TNI-Polri.
Sebagai sanksi, bagi pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukan hasil rapid test antigen non reaktif, dan tidak bersedia melakukan rapid test pada layanan kesehatan yang disediakan pada pos batas, tidak diperkenankan untuk memasuki wilayah Kota Palu.