border="0"

Perda RTRW dan SPAM Usulan Dinas PUPRP Parigi Moutong Segera Berlaku

Rivai, Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPRP Parigi Moutong.

Noteza.id – Dua Peraturan daerah (Perda) yang menjadi usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan tentang Retribusi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) telah dilakukan penomoran oleh bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Parigi Moutong. Dengan begitu berarti perda tersebut segera diberlakukan.

Dua perda tersebut masing-masing dengan Nomor 4 tahun 2020 untuk Perda Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum serta No 5 tahun 2020 untuk Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2020 – 2040.

banner 970x250

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPRP Parigi Moutong, Rivai mengatakan proses penyusunan 2 perda tersebut sempat tertunda saat dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah lantaran dokumen perda tentang RTRW tidak dilengkapi rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG).

Klik Untuk Nonton Video : Selayang Pandang Kabupaten Parigi Moutong.

“Prosesnya agak lama baru rampung dikarenakan setelah disahkan oleh DPRD harus melalui evaluasi dan klarifikasi Pemprov Sulteng,” ujarnya melalui aplikasi Whatsapp.

“Alhamdullilah melalui proses sidang via zoom meeting rekomendasi ini kami dapatkan dari BIG, sehingga Gubernur bisa menerbitkan surat Evaluasi,” tambahnya.

Untuk tahap selanjutnya kata Rivai pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi terkait pemberlakuaa kedua perda tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

“Selanjutnya menjadi tugas dinas untuk segera mensosialisasikan perda-perda tersebut kepada masyarakat Parigi Moutong,” tutupnya.