Noteza.id – Pada tahun 2021 nanti pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) akan diambil alih oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong. Seluruh taman yang ada, sebelumnya menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Penatan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Parigi Moutong.
Disampaikan oleh I Wayan Sukadana usai hadir pada pertemuan yang membahas tentang penyusunan aset masing-masing taman yang ada di Kabupaten Parigi Moutong, bahwa penyerahan kewenangan pengelolaan itu berdasarkan peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
“Sesuai dengan (peraturan) Kemendagri kemarin bahwa taman itu akan dilakukan pengelolaannya di dinas lingkungan hidup. Yang tadi itu rapat mengenai aset. Kita sekarang lagi menyusun data-data aset yang akan kita serahkan ke Dinas LH yang akan melakukan pemeliharaan,” ujarnya usai pertemuan di ruang rapat kepala Dinas PUPRP Parigi Moutong, Senin (14/12).
Kata Sukadana semua aset taman yang meliputi pengelolaan dan pemeliharaan termasuk juga honorarium petugas kebersihan dan keamanan yang selama ini berlaku akan menjadi tanggung jawab Dinas LH.
“Semua, termasuk aset-aset yang ada di dalamnya, akan kita serahkan untuk pemeliharaannya. Untuk petugas, apakah nanti orang-orang yang bertugas di taman itu apakah itu lagi yang akan dimanfaatkan oleh dinas LH itu tergantung dari dinas LH,” Katanya.
Sukadana kemudian mengatakan bahwa bidang Tata Ruang yang tengah dipimpinnya itu ke depan nanti hanya akan fokus bekerja untuk masalah penataan ruang.
“Ke depan kita akan fokus kepada bidang penataan ruang,” tutupnya.
Artikel asli dimuat di pu-parigimoutong.com