Noteza.id – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan penyidik telah menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia juga mengatakan dengan tegas bahwa Polisi akan melakukan upaya paksa kepada enam tersangka tersebut.
“Keenam tersangka ini Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa, yang dimiliki oleh Polri, sesuai aturan perundang-undangan. Dengan pemanggilan atau dilakukan dengan penangkapan itu upaya paksa,” tegas Yusri saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).
Menurut Yusri penetapan enam tersangka ini dilakukan setelah pada Selasa (8/12) dilakukan gelar perkara kasus kerumunan massa di acara akad nikah puteri HRS. Keenam tersangka tersebut adalah HRS sebagai penyelenggara. Kedua ketua panitia dengan inisial HU, ketiga sekretaris panitia inisial A, keempat inisial MS sebagai penanggungjawab di bidang keamanan, kelima inisial SL sebagai penanggungjawab acaranya, dan terakhir HI, sebagai kepala seksi acara.
“Enam orang kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka, ini mungkin yang bisa saya sampaikan teman-teman nanti kita masih menunggu yang lain,” kata Yusri.
Baca artikel lengkap di republika.co.id