Noteza.id – Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah yang digagas oleh pemerintah Kabupaten (pemkab) Parigi Moutong melalaui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Parigi Moutong ditargetkan akan segera diberlakukan pada akhir tahun 2020 ini.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Rivai selaku pelaksana tugas (Plt) kepala Dinas PUPRP Kabupaten Parigi Moutong. Ia katakan dokumen perda yang tengah dalam proses revisi tersebut telah memasuki tahap akhir perbaikan. Ia juga bilang bahwa pihaknya akan segera mengantongi rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait terbitnya peta tematik dan peta rencana yang menjadi syarat lengkap penyusunan dokumen perda RTRW tersebut.
“Alhamdulilah, selama hampir dua jam rapat tadi menghasilkan keputusan dari BIG sudah menyetujui dan mengeluarkan rekomendasi persetujuan untuk peta rencana dan peta tematik,” ujar Rivai saat diwawancara usai melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) dan perwakilan BIG melalui aplikasi virtual.
Mantan kepala bidang Tata Ruang Dinas PUPRP itu menjelaskan bahwa dengan keluarnya surat rekomendasi dari BIG, maka tim teknis penyusunan RTRW akan kembali membawa seluruh dokumen ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk ditindaklanjuti.
“Surat inilah yang akan kami bawa ke provinsi kembali untuk melengkapi data (RTRW) yang sudah ada,” pungkasnya.
Rivai mengatakan dirinya optimis bahwa perda tersebut akan segera bisa diberlakukan, mengingat seluruh dokumen telah dilengkapi sesuai syarat dan prosedur yang ditentukan.
“Kami optimis Inshaa Allah kalau besok suratnya keluar, kemudian kami akan bawa ke provinsi. Paling beberapa minggu ke depan kita akan bawa ke pemerintah kabupaten Parigi Moutong, dan akhir tahun ini bisa di nomor dan segera diperdakan atau dijalankan,” tutupnya.